Tentang Jilbab

A. Memakai Jilbab Sebagai Kewajiban Seorang Muslimah

Penyusun skripsi ini berkorelasi dengan beberapa literatur penting yang dijadikan rujukan awal dalam pengembangan pembahasan serta hubungan dengan fakta di lapangan. Upaya ini dilakukan untuk mengetahui apakah fakta di lapangan sesuai dengan teori yang sudah ada atau tidak.

Terkadang muncul suatu pertanyaan, mengapa saya harus berjilbab? Dari pertanyaan ini maka dapat ditarik sebuah jawaban bahwa sebab seseorang berjilbab adalah adanya ketentuan syar’i, sebagaimana perintah-perintah lain yang telah ditetapkan dalam syari’at Islam.[1] Misalnya perintah shalat, puasa, zakat dan lain-lain. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surah Al-Ahzab: 59

Terjemahnya:

Hai Nabi katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.[2]

Berdasarkan dalil di atas jelaslah bahwa jilbab berfungsi untuk menutupi aurat dan menjadikan mereka wanita-wanita yang suci dan terpelihara. Seorang wanita muslimah dapat dibedakan dengan melihat pakaian yang ia kenakan, dan jika seorang muslimah berjilbab niscaya orang-orang fasiq tidak akan berani mengganggu karena itu terdapat isyarat bahwa kebaikan seorang wanita ketika ia tidak mendapat gangguan lagi dengan adanya jilbab yang ia kenakan.

Allah juga memberi keringanan kepada perempuan yang sudah tua dan lemah untuk menanggalkan jilbab karena tidak ada keinginan untuk menikah lagi, serta tidak ada dosa atas mereka yang menanggalkan pakaian.[3]

Adapun syarat-syarat jilbab yang umum untuk digunakan muslimah dan tidak terlepas dari ajaran-ajaran Islam atau tuntutan agama yaitu:

a. Hendaknya menutupi badan

b. Tidak menjadikan jilbab sebagai hiasan

c. Tidak transparan, dan tidak sempit

d. Tidak menyemprotkan wewangian lainnya

e. Tidak menyerupai pakaian kafir

Kata جلباب menurut thabathabai memahami kata jilbab dalam arti pakaian yang menutupi seluruh badan atau kerudung yang menutupi kepala dan wajah wanita. Sedangkan Al-Biqai menyebutkan beberapa pendapatnya yaitu:

  1. Baju yang longgar atau kerudung penutup kepala wanita (menutupi tangan dan kaki)
  2. Pakaian yang menutupi baju dan kerudung dipakainya (menutupi wajah dan leher)

Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa tujuan yang dikehendaki ayat sebelumnya adalah menjadikan mereka lebih mudah dikenal sehingga mereka tidak diganggu. Memakai atau meletakkan kerudung terkadang seorang muslimah sudah memakainya akan tetapi cara memakainya belum mendukung atau tidak sesuai apa yang dikehendaki ayat di atas (sudah memakai belum mengulurkannya).[4]

Memakai jilbab adalah kewajiban bagi para muslimah. Oleh karena itu suatu kewajiban haruslah dilaksanakan, hal ini (memakai jilbab) dapat diqiyaskan dengan hukum melaksanakan shalat, puasa pada bulan Ramadhan dan hal-hal yang lainnya. Hal yang harus diluruskan adalah bahwa itu merupakan kewajiban tetapi masih ada saja yang menganggapnya sepele. Sedangkan yang sudah memakai seharusnya cara memakainya disesuaikan dengan tuntunan ajaran-ajaran Islam.

B. Ajaran Islam sebagai Sarana Motivasi untuk Memakai Jilbab

Islam merupakan agama yang paling sempurna. Islam menekankan agar menuntut ilmu sehingga dengan adanya ilmu-ilmu agama yang ia dapat, pada khususnya merupakan sarana untuk memotivasi dalam melaksanakan ajaran-ajaran Islam yang ia dapatkan baik dari segi pendidikan formal, non formal dan informal. Beberapa literatur rujukan yang dijadikan penulis sebagai sumber data primer antara lain buku yang di tulis oleh Khaeruddin yang berjudul pemikiran dan etika pendidikan Islam, yang salah satu pembahasannya mendeskripsikan nilai-nilai ajaran agama Islam terutama dari segi akhlak. Nilai akhlak yang dimaksudkan adalah akhlak terhadap diri sendiri maupun terhadap sesama manusia (akhlak berpakaian) yang Islami.[5] Tata cara berpakaian seorang muslimah (mahasiswa) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Jurusan Pendidikan Agama Islam UIN Alauddin Makassar haruslah sesuai dengan ajaran-ajaran Islam.

Banyak ahli yang mengemukakan pengertian motivasi dengan berbagai sudut pandang mereka masing-masing namun intinya sama yakni suatu pendorong yang mengubah energi dalam diri seseorang ke dalam bentuk aktivitas nyata untuk mencapai tujuan tertentu,[6] yaitu memakai jilbab sebagai seorang mahasiswi jurusan Pendidikan Agama Islam yang mana sudah mendapatkan mata kuliah jurusan yang dapat menimbulkan motivasi sehingga ajaran Islam merupakan sarana untuk memotivasi mahasiswi memakai jilbab.

Ajaran Islam berperan penting untuk menimbulkan motivasi kepada para wanita pada umumnya dan mahasiswi secara khusus. Kandungan ajaran Islam merupakan langkah awal sebagai pemotivasi karena di dalamnya dijelaskan bahwa memakai jilbab adalah kewajiban yang kedudukannya sama dengan perintah-perintah Allah SWT, katakan saja rukun Islam.

Selain itu hal yang perlu diluruskan adalah adanya perbedaan persepsi tentang jilbab itu sendiri. Namun, hal ini bukanlah merupakan suatu kendala bahwa dapat mengurangi motivasi para wanita muslimah untuk memakai jilbab. Hal yang dipertentangkan adalah makna dari jilbab itu sendiri. Ada argumentasi kelompok yang mengatakan seluruh badan wanita adalah aurat, akan tetapi hadits tersebut dinilai Hasan oleh At-Tirmidzi karena perawinya memiliki sedikit kelemahan dalam ingatannya dan gharib yang tidak diriwayatkan kecuali melalui seorang demi seorang. Hemat penulis, hadits di atas kalaupun dinilai shahih tidaklah menunjukkan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat.[7] Karena kata wanita adalah aurat, dapat berarti bagian-bagian tertentu dari badan atau gerakan yang rawan menimbulkan rangsangan.

عَنْ ا ْبنِ عمر رضى الله ُعَنْهُ اَنَّ النَِبيُّ قاَلَ: لاَ تَنْتَقِبُ اْلمَرْأَةُ اْلمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسُ اْلقُفََّا ذَ يْنِ.

Artinya:

Dari Ibn Mas’ud bahwa Nabi SAW bersabda, “wanita adalah aurat, maka apabila ia keluar (rumah), maka setan tampil membelalakkan matanya dan bermaksud buruk terhadapnya” (H.R. At- Tirmidzi dan dia menilainya Hasan gharib).[8]

Hadist di atas juga dapat dijadikan alasan untuk melarang wanita ke luar rumah, paling tinggi dia hanyalah merupakan peringatan agar wanita menutup auratnya dengan baik dan bersikap sopan sesuai dengan tututan agama, lebih-lebih apabila dia keluar rumah, agar tidak merangsang terutama kepada sesama (manusia).[9]

Puluhan hadits yang menunjukkan bahwa banyak wanita-wanita pada jaman Nabi justru diperbolehkan keluar rumah untuk melakukan aneka kegiatan positif.[10]

C. Konsep Islam tentang Jilbab

Dikisahkan dalam al-quran bahwa turunnya ayat jilbab berawal dari peristiwa yang menyangkut diri zainab yaitu ketika selesai pernikahan antara Rasulullah dan Zainab. Sekelompok tamu-tamu telah pulang hingga beliaupun bangkit hendak masuk ke bilik keluarnya Zainab.tiba-tiba ada seseorang yang ingin bertemu Rasulullah dan hendak masuk memberi tahu akan tetapi Nabi membuat hijab antara orang-orang itu dengan beliau.dan saat itulah turun firman Allah surah Al-Ahzab ayat 53 sebagai berikut:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ

Terjemahan

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka(istri-istri Nabi) maka mintalah dari balik tabir,cara yang demikian lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.[11]

Selanjutnya dapat dilihat bagaimana analisa jilbab dalam persfektif islam bahwa betapa dimuliakannya kaum wanita, islam senantiasa membentuk dan menjaga nilainilai etik pergaulan. Islam tidak membenarkan kaum wanita harus dipingit dalam rumah seperti tahan, akan tetapi dengan jilbab justru untuk melindungi mereka dari bahaya dan kekacauan serta untu membrantas tingkah laku dalam artian tingkah laku yang tidak pantas.

Satu hal yang paling patal adalah dengan tiadanya jilbab dalam artian batasan pergaulan dan berkembangnya hubungan bebas justru telah menyebabkan beruntungnya kekuatan masyarakat.

Jilbab dalam pandangan islam bukanlah berarti mencabut kepercayaan terhadap mereka akan tetapi suatu upaya dan usaha pemeliharaan kehormatan mereka agar tidak terjatuh dalam jurang jerendahan dan kehinaan. Kedudukan kaum wanita dalam islam itu betul-betul terhormat yang patut bagi insane yang berakal untuk mengangkat topi serta mengagumi keindahan dan keistimewaan aturan islam ini.[12]

Cukup banyak ayat Al-qur’an yangmemerintahkan wanita agar senantiasa menjaga kesopanan dalam bertutur cara berpakaian dan tingkah laku. Diantaranya firman Allah SWT:

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ ِلأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Terjemahnya:

Wahai Nabi, katakanlah kepada isttri-istrimu, anak-anak perempuanmu hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka yang demikian itu supaya mereka lebih mudah di kenal (sebagai perempuan baik-baik), sehingga mereka tidak diganggu. Sungguh Allah adala Maha pengampun lagi maha penyayang (Qs. Al-Ahzab:59).[13]

Adapun menurut sebagian pukaha aurat perempuan diluar sholat ketika berhadapan dengan laki-laki asing (yakni yang bukan mahramnya) samaseperti dalam sholat.yakni seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua tekapak tangannya, tetapi sebagian yang lainnya seperti Abu Hanifah, Ats- Tsauri dan Al-muzani (dari kalangan mazhab Syafii) selain wajah dan kedua tangannya yang boleh terbuka, juga kedua kakinya sampai pergelangan.hal ini demi tidak menyulitkannya dalam bergerak dan menunaikan tugasnya sehari-hari.

Menurut ibnu Rusyd dalam bukunya Bidayat Al-Mujtahid I / 83, mayoritas ulama menyatakan bahwa aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua tangannya(sampai pergelangan). Tapi Abu Hanifah berpendapat bahwa kaki perempuan sampai pergelangannya termasuk aurat. sebaliknya Aha\nad Bin Hambal berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat.semua ini perbedaan dalam memahami firman Allah SWT:

…dan janganlah mereka (kaum wanita yang beriman) menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya.(QS,An-nur:31).[14]

D. Kegiatan sosial masyarakat kampus di luar kampus

Pada kesempatan ini yang dimaksudkan masyarakat kampus adalah objek penelitian yaitu Makassar Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Jurusan Pendidikan Agam Islam mahasiswi UIN Alauddin. Kegiatan sosiologi berarti aktivitas yang dilakukan oleh mahasiswi tersebut di lingkungan masyarakat setelah keluar dari lingkungan kampus.

Adapun aktivitas yang penulis maksud adalah:

  1. Interaksi/komunikasi dengan masyarakat di lingkungannya

Sebagai seorang yang mempunyai background pendidikan Islam tentunya harus memberikan contoh yang positif baik untuk diri sendiri maupun orang lain.[15] Lingkungan masyarakat merupakan tempat yang tepat untuk menerapkan ajaran Islam yang ia dapatkan dan pengetahuan keagamaan agar dapat memberi atau menjadi panutan bagi masyarakat setempat.

Akan tetapi tidak menutup kemungkinan bagi mahasiswi yang lain untuk melakukan hal yang sama. Dan perlu diperjelas bahwa sesungguhnya sah atau tidaknya suatu amal/perbuatan atau segala sesuatu itu haruslah tergantung niat[16] Artinya perlu di catat bahwa jika berbuat sesuatu janganlah karena mau dianggap sebagai suatu untuk mendapatkan pujian (riya).

  1. Berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan

Kegiatan keagamaan yang ada di lingkungan masyarakat merupakan sarana bagi mahasiswi untuk terjun dalam mengaplikasikan ajaran Islam yang ia dapatkan, seperti halnya aktif di TK-TPA, sebagai tenaga pengajar. Selain itu juga sebagai tenaga pengajar yang diadakan di rumah-rumah (privat) baik yang sesuai dengan jurusannya atau yang menunjang maupun pendidikan umum.



0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Artikel Popular